Regalia News — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Para korban awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai admin kripto. Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025.
Penyelidikan mengungkap para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, dialihkan ke Thailand, lalu dikirim ke Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja di bawah kondisi eksploitatif.
“Para pelaku mengatur seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, hingga akomodasi ke Myanmar,” ujar Dir PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan sebagai perekrut utama. Polisi juga mengidentifikasi tersangka lain, IR, yang berstatus buron sejak 24 Juni 2025 dan bertanggung jawab atas pengiriman korban ke luar negeri.
Barang bukti yang disita antara lain:
- enam paspor,
- dua unit telepon genggam,
- dua bundel rekening koran,
- satu unit laptop, dan
- tiga bundel manifes penumpang.
Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, hari ini (14/7) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, serta bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter dalam mengungkap keterlibatan jaringan lintas negara.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa modus TPPO terus berkembang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Sumber : Humas Polri