Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif Subdit 2 Perbankan sejak awal Juli.
Sindikat diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening dormant—rekening tidak aktif—lalu memindahkan dana secara ilegal ke rekening penampungan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat, analisis mendalam, dan koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Aksi pembobolan dilakukan Jumat sore di luar jam operasional untuk menghindari sistem deteksi internal. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank.
Polri menetapkan sembilan tersangka dalam tiga kelompok:
- Oknum Karyawan Bank: AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager).
- Pelaku Pembobolan: C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor), R (mediator), TT (fasilitator keuangan).
- Pelaku Pencucian Uang: DH (pembuka blokir rekening), IS (pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana, penyidik mengamankan 22 ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat pasal dari empat undang-undang:
- UU Perbankan (pidana maksimal 15 tahun, denda Rp200 miliar)
- UU ITE (6 tahun, denda Rp600 juta)
- UU Transfer Dana (20 tahun, denda Rp20 miliar)
- UU TPPU (20 tahun, denda Rp10 miliar)
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi target sindikat.
Polri masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan.
Sumber : Humas Polri
0 comment
https://shorturl.fm/bDXds