Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda penyampaian pidato terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, dengan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Wali Kota Lis menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaan APBD menghadapi dinamika dan perubahan kondisi yang tidak sepenuhnya bisa diprediksi sebelumnya.
Situasi inilah yang mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar pelaksanaan pembangunan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional maupun daerah.
“Perubahan ini diformulasikan melalui revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga tercapainya kesepakatan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Lis Darmansyah.
Lebih lanjut, Lis menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025 secara terperinci. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.077.243.933.442,64 yang bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp284.084.465.354,64
- Pendapatan Transfer: Rp781.768.709.989,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp11.390.758.099,00
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.088.152.243.497,05. Dengan demikian, terdapat selisih belanja yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp10.908.310.054,41.
Menurut Lis, struktur perubahan APBD ini dirancang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sehingga mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD ini digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Lis menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan ruang untuk membahas Ranperda ini secara mendalam.
Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu memperkuat pondasi pembangunan Kota Tanjungpinang di sisa tahun anggaran 2025,” pungkasnya.
Sumber : Dinas Kominfo