Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Polda Jatim Amankan Dua Provokator Perusakan Gedung Negara Grahadi

“Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Kurir Ditangkap”

Kejati Kepri Pastikan Tertib Administrasi Barang Bukti dan Rampasan Negara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More