Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi intensif yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika jenis sabu dan ganja serta mengamankan empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial A (23), MDS (41), dan AH (36).
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta empat pot gelas plastik yang ditanami tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Babakan Damai, Kecamatan Cisaat.
Dalam operasi kedua ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RGG (31). Polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram serta satu unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lain berinisial K yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota