Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Musala An-Nur Asal Kaltim di Cianjur

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More