Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Musala An-Nur Asal Kaltim di Cianjur

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More