Regalia News – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jamintel (Sesjamintel) Sarjono Turin memberikan arahan dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Terkait Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam arahannya, Sesjamintel menyampaikan bahwa kegiatan PPS tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia yang diajukan pada November 2025.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) oleh Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Proyek ini dinilai sangat strategis karena berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik serta pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Direktur IV JAM Intelijen Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menyebutkan, proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi.
Setiap desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai pengamanan pembangunan strategis yang dikawal Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Jamintel menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Pengamanan PPS difokuskan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Termasuk perlindungan personel, pengamanan aset negara, persoalan status lahan, tumpang tindih regulasi pusat dan daerah, serta tantangan logistik di wilayah terpencil.
Jamintel menegaskan bahwa peran Kejaksaan bersifat preventif dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sumber : Humas Kejaksaan RI