Regalia News — Menunjukkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar narkoba asal Kota Medan yang tidak berkutik saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,98 gram.
Penangkapan Riko Sihotang alias Pak YO pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB ini merupakan puncak operasi berkelanjutan yang telah membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan modus operandi sangat terorganisir.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 12.20 WIB, menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan operasi tersebut.
“Bandar narkoba asal Medan ini tidak berkutik saat kami tangkap. Dia membawa sabu dalam jumlah besar seberat 17,98 gram, menunjukkan skala operasinya yang mengkhawatirkan,” ujar AKP Henry dengan tegas.
Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakama Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap Walman Sugianto Siahaan (43), seorang wiraswasta asal Jalan Gereja No. 46, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar.
Penangkapan Walman menjadi kunci pembongkaran jaringan yang lebih besar. “Dari pengakuannya, kami mendapat informasi tentang bandar utama yang berasal dari Medan,” ungkap AKP Henry menjelaskan tahapan investigasi.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan, dengan mengedepankan kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian.
Sumber : Humas Polda Sumut