Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Related posts

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Minggu Militer, Perkuat Disiplin dan Kebugaran Personel

Dankorbrimob Polri Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Sumatera Barat

Wakapolri Tegaskan Transformasi Polri Didukung PEPABRI

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More