Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Related posts

Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Suasana Khidmat Warnai Pelantikan Menteri dan Kepala Badan di Istana Negara

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More