Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Related posts

Kapolri–MUI Perkuat Sinergi Jaga NKRI dan Kesiapsiagaan Bencana

Satbrimob Polda Sumbar Pacu Pembangunan Dua Jembatan Bailey di Palembayan

Brimob Polda Sumut Bangun Rumah Swadaya untuk Warga Terdampak Bencana di Tapsel

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More