Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

Prabowo Dinilai Realistis soal Board of Peace untuk Palestina

Presiden Prabowo Buka Dialog Terbuka dengan Tokoh Senior Diplomasi, Bahas Palestina

Pemakaman Istri Mantan Kapolri Hoegeng Digelar Secara Kebesaran Polri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More