Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Kapolri–MUI Perkuat Sinergi Jaga NKRI dan Kesiapsiagaan Bencana

Satbrimob Polda Sumbar Pacu Pembangunan Dua Jembatan Bailey di Palembayan

Brimob Polda Sumut Bangun Rumah Swadaya untuk Warga Terdampak Bencana di Tapsel

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More