Polsek Sekupang Tangkap Lansia Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Unit Reskrim Polsek Sekupang menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, S (21).

Related posts

Polri Tegaskan Terbuka terhadap Kritik, Respon Tuntutan Masyarakat

Brigjen Freddy Ardianzah: Hoax TNI Provokator Demo Sengaja Digoreng

Polda Jabar Ungkap 11 Tersangka Provokator Kerusuhan di Gedung DPRD

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More