Polri Ungkap Sindikat Judi Online Nasional-Internasional, Amankan Rp16,4 Miliar

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.Jakarta, 27 Agustus 2025.

Related posts

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana THR

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More