Regalia News – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, AMK terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, tanda malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, serta tubuh memar. Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan intensif.
Kasubdit II Dittipid PPA & PPO langsung memimpin penyelidikan. Polri menekankan penanganan menyeluruh, meliputi perawatan medis, pendampingan psikologis, serta pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap disiksa EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membakar wajah korban, hingga menyiram dengan air panas. Sang ibu kandung, SNK (42), diduga mengetahui dan membiarkan penyiksaan tersebut.
Kesaksian AMK diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK mengakui perannya dalam penelantaran.
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Ini kekerasan keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini tanpa kompromi,” ujarnya, Selasa (10/9/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polri menegaskan keluarga seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak. Masyarakat diminta peka dan berani melapor bila ada indikasi kekerasan. Polri juga membagikan tips pencegahan, mulai dari kepedulian tetangga, mendengar suara anak, hingga pemanfaatan hotline SAPA 129 dan Tepsa 1500771.
Sumber ; Humas Polri