Regalia News – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial MK (7) yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juni 2025. Kedua tersangka yakni EF alias YA dan SNK.
“Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus terungkap setelah korban didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. MK mengaku kerap disiksa EF alias YA, yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Bentuk kekerasan mencakup pemukulan, tendangan, pembakaran wajah, hingga penyiraman air panas.
Dalam kesaksiannya, MK menolak bertemu kembali dengan pelaku. Ibunya, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan menyetujui penelantaran anak. Keterangan korban diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Polisi menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti. EF mengakui perbuatannya, sedangkan SNK mengakui perannya dalam penelantaran anak.
Keduanya dijerat Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Nurul.
Sumber : Humas Polri