Regalia News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 orang merupakan dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, menje laskan bahwa penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan terhadap 246 laporan polisi yang diterima.
Dari berbagai polda di seluruh Indonesia, termasuk laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.Rabu (24/9/2025)
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar.
Ia menegaskan, penanganan hukum bagi tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya, di antaranya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212–214 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Sejumlah pelaku turut dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber ; Humas Polri