Regalia News – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Sebagai bagian dari kerja sama, SPF akan membantu pemeriksaan saksi-saksi di Singapura. Pertanyaan dari penyidik Polda Jabar akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan.
Selain itu, pihak Singapura juga siap menelusuri keberadaan tiga warganya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi dijual seharga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan pihak yang terlibat.
Harga tersebut terungkap dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH.
Dokumen itu dijadikan legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi. Dari penyelidikan, jaringan ini diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
Sumber : Humas Polri