Regalia News – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelemparan bom molotov yang menyasar Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta serta sejumlah pos polisi lainnya, Kamis (11/9/2025). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H.
Kapolresta menjelaskan, aksi pelemparan molotov terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Pos Polisi Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. ARS alias Kopul (21), warga Godean Sleman, berperan sebagai pelempar molotov dan batu. Sementara DSP alias Yaya (24), warga Kasihan Bantul, membantu dalam pembuatan molotov.
“Motif pelaku utama adalah ikut-ikutan setelah melihat unggahan di media sosial terkait aksi perusakan kantor polisi,” ungkap Kapolresta.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan botol berisi BBM dengan sumbu kain, pakaian, helm, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi provokasi maupun tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga situasi Yogyakarta tetap aman dan damai.
Sumber : Polresta Yogyakarta