Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Sujana Awin Umar, Selasa (16/12/2025).

Related posts

Proyek Koperasi Desa Rp251 Triliun Dikawal Kejaksaan, Jamintel Ingatkan Integritas

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Berantas Judi Togel, Bentuk Tim Khusus di Bawah Kapolres

Siswa SMP di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah, Satu Pelajar Luka

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More