Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Dari hasil operasi tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR berhasil diamankan di lokasi serta waktu berbeda.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, empat koper besar, serta enam unit handphone yang digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025.
Ia menyebut, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, pada Selasa (5/8/2025).
“Awalnya kami mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Dari hasil tersebut kemudian anggota mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lainnya,” ujar Waras dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/9/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil kembali menangkap empat tersangka lain di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan peran masing-masing, dua tersangka berinisial RDN dan DNM diduga kuat sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR bertugas sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber ; Humas Polres Metro Depok