Regalia News – Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), serta minuman keras ilegal melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 13 tersangka dengan berbagai peran.
Rinciannya, enam kasus psikotropika dan okerbaya dengan enam tersangka, serta satu kasus peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari sabu-sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, 69 butir Alprazolam, 1.750 botol arak, 12 unit ponsel, serta uang tunai Rp615 ribu. Total nilai jual barang bukti ditaksir mencapai Rp177 juta.
“Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman, Sabtu (13/9/2025).
Kasus Okerbaya
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di Kediri dan Blitar. Dua tersangka, JNS (37) dan AY (39), diamankan bersama 889 butir pil Double L.
Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Beberapa hari kemudian, 8 September 2025, polisi kembali membekuk dua tersangka lain, MY alias Melon dan ALS alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L di Srengat, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar.
Kasus Miras Ilegal
Masih di tanggal 8 September 2025, polisi menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro. Pelaku MA, warga Garum, Blitar, ditangkap bersama 35 kardus arak.
Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan miras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Blitar menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang disita berarti menyelamatkan nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di Blitar,” tegas AKBP Arif.
Dengan keberhasilan ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan minuman keras ilegal.
Sumber : Humas Polres Blitar