Regalia News – Polda Riau melalui Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat orang korban yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres terkait adanya rencana pengiriman CPMI ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat penampungan calon pekerja migran.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, polisi menemukan para korban yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Para pelaku diduga memiliki peran dalam menampung serta memfasilitasi keberangkatan CPMI secara ilegal.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKBP Fahrian.
Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam serta satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.