Regalia News – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan langkah profesional dan terukur,” ujar Kabidhumas.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026. Para pelaku mengambil sejumlah barang berharga, menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp110 juta.
Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu penadah berinisial RH di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Berdasarkan pendalaman awal, para pelaku diduga terlibat aksi serupa di Batam, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun, sedangkan tersangka RH dijerat pasal terkait penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat selalu memastikan rumah aman sebelum ditinggal dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Sumber : Humas Polda Kepri