Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin di Tanjungpinang, Diduga Alami Gangguan Seksual

Seorang pria berinisial AP (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah diduga melakukan tindakan eksibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya pada Jumat (1/8/2025).

Related posts

Polda Jabar Bebaskan 670 Mahasiswa Usai Aksi Ricuh, 57 Masih Diperiksa

Kapolda Jabar Lepaskan Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa, Utamakan Pendekatan Humanis

Pakar Hukum: Penangkapan Pelaku Penghasutan Sah, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More