Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal yang memalukan, yakni penyalahgunaan kantor organisasi kepemudaan (OKP) sebagai lokasi produksi narkotika jenis ekstasi.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan.
“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas produksi ekstasi di lokasi tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA),
- Serbuk MDMA,
- Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol,
- Alat cetak ekstasi rakitan,
- Pewarna makanan,
- serta peralatan pendukung seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MR dan FA berperan sebagai pencetak, penjaga lokasi, serta turut menjual hasil produksi. Keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak, dan memperoleh keuntungan penjualan hingga Rp40.000 per butir.
Polisi juga mengidentifikasi bahwa pengendali jaringan ini merupakan salah satu pengurus ormas setempat, yang bertugas menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi proses produksi dan distribusi narkoba.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Modus penyamaran semacam ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba, khususnya jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau kedok organisasi masyarakat.
Sumber : Humas Polda Sumut