Regalia News – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Sulsel.
Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.Makassar, 16 September 2025
Dari 53 tersangka, 42 merupakan orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Rincian Tersangka
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang
- Kejati Sulsel: 2 orang
- Pos Lantas Polrestabes (Fly Over & Alauddin) & DPRD Kota Makassar: 18 orang
- Pelaku hasutan via media sosial: 1 orang
- Pencurian di DPRD Kota Makassar: 4 orang
- Kekerasan depan Kampus UMI: 3 orang
- Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar: 10 orang
- DPRD Kota Palopo: 2 orang
Barang Bukti yang Diamankan
- Dari DPRD Provinsi Sulsel: flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, batu, bambu, besi, balok, sekop, serta tiga ponsel.
- Dari DPRD Kota Makassar: motor Aerox, kursi, kipas exhaust, kulkas, mobil dengan barang hasil curian, serta dua velg mobil.
- Dari pengembangan pencurian ATM: tiga motor, satu bajaj, dua ponsel (Oppo & iPhone 15), satu vape, uang tunai Rp36,9 juta, satu mesin ATM, dua mata gurinda, dan empat kaset penyimpanan uang.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP, Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, Polda Sulsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kasus ini masih terus berlanjut, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sumber : Humas Polda Sulsel