Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Empat tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan negara. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Kabupaten Kampar.Juni 13, 2025.

Related posts

Polda Metro Jaya Gelar Apel Patroli Skala Besar untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Motor Korban Ojek Online Dikembalikan

JAM-Intel Tegaskan Komitmen Pengawasan Dana Desa di Bali, Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa”

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More