Regalia News – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan di Mapolda NTB serta Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
“Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Kholid.
Rincian Tersangka
- Pengerusakan Mapolda NTB
- 6 orang dewasa: FA, LA, AN, LA, MI, dan M.
- 2 anak di bawah umur: RSP dan AJ.
- Pengerusakan dan Penjarahan DPRD NTB
- 8 orang dewasa: IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG.
- 4 anak di bawah umur: DIH, AZA, MM, dan MAH.
Para tersangka dewasa kini ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sementara tersangka anak dikembalikan ke keluarga dan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang hasil penjarahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia memastikan, proses hukum akan dituntaskan dan perkembangannya disampaikan secara transparan kepada publik.
Sumber Humas Polda NTB