Regalia News – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Etomidate dengan menyita barang bukti sebanyak 82 cartridge.
Dalam pengungkapan ini, dua orang perempuan ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung sejak Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026).
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Apartemen Seasons City, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake, Kota Tangerang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum dilakukan penindakan,” ujar Ari, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2) sekitar pukul 21.00 WIB di Lobby Bougenville Apartemen Seasons City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (37) beserta barang bukti narkotika jenis Etomidate sebanyak 45 cartridge.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya.
Petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial F (39) pada Selasa (3/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Green Lake Cluster Eropa, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Di lokasi kedua, kami menemukan tambahan barang bukti Etomidate sebanyak 37 cartridge yang disimpan di dalam rumah,” jelasnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah 82 cartridge narkotika jenis Etomidate.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya