Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dengan total berat 1,14 ton dan menetapkan 2.318 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa seluruh barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran akan segera dimusnahkan. “Dengan total 1,14 ton, seluruh barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Asep Edi, Selasa (30/9/2025).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, merinci dari 2.318 tersangka, enam orang merupakan produsen narkotika, satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 orang adalah pecandu atau korban penyalahgunaan.
“Terhadap 1.542 tersangka pecandu, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis agar bisa kembali pulih,” jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, serta berbagai jenis lainnya.
Jika dikonversi dengan nilai jual di pasaran gelap, barang bukti tersebut setara dengan Rp1,13 triliun. “Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan sekitar 4,56 juta jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Asep Edi.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya