Regalia News – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum (fasum) pada aksi anarkis yang terjadi akhir Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka berinisial III, ARP, SPU, HH, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, DH, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pedemo maupun pengunjuk rasa,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Asep menjelaskan, aksi perusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Arborea Café di lingkungan Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya.
Peristiwa anarkis itu berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui datang bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan dengan sengaja merusak fasum dan mengganggu ketertiban umum.
Atas perbuatannya, 16 tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan dan pembakaran.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya