Regalia News – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengungkapan kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan CPMI nonprosedural menuju Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan berinisial N.A. dan J. yang diduga sebagai korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa proses pengurusan keberangkatan dilakukan oleh dua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K.
Korban beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Selanjutnya, tersangka diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri.
Modus operandi para pelaku yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya awal ditanggung sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat.
Serta kartu ATM. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman PMI nonprosedural dan mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi serta melaporkan dugaan TPPO.
Sumber : Humas Polda Kepri