Regalia News – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kepri, Sabtu (4/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, hingga naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS Komisaris PT ITR.
Serta ASA Direktur Utama PT MUS, AHA Direktur Utama PT DRB, IRS Konsultan Perencana, serta NVU dari KSO penyedia. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kepri.
Dari hasil penyidikan ditemukan laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga praktik pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Proyek yang seharusnya rampung pada November 2022 justru mangkrak hingga kontraknya diputus pada Mei 2023, meski pembayaran telah mencapai Rp63,6 miliar.
Polisi juga menyita 74 barang bukti, antara lain dokumen kontrak, perangkat elektronik, perhiasan emas, logam mulia, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Aset lain masih ditelusuri untuk pemulihan kerugian negara.
“Penyidikan kami lakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kapolda Kepri.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Sumber : Humas Polda Kepri