Polda Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba

“Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”. Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (14/01/2026).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More