Penipuan Berkedok Bea Cukai Rugikan Korban Rp23 Juta, Modus “Pemancingan Saldo” Kian Marak

Kasus bermula ketika korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman. Pelaku menyampaikan bahwa barang yang dibeli korban bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal sehingga tidak dapat diproses. Jakarta, 12 Januari 2026

Related posts

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More