Regalia News – Pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024, Pemprov Kepri bersama seluruh kabupaten/kota berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan opini kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menjadi yang pertama bagi Kepri sepanjang sejarah.
Keberhasilan tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, dua perguruan tinggi, dan Ombudsman RI..
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah” di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/9).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis memperkuat kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya transformasi birokrasi dari pola pikir “dilayani” menjadi “melayani” dengan prinsip cepat, profesional, berkeadilan, dan bebas maladministrasi.
“Pelayanan publik yang baik memerlukan komitmen bersama, sinergi, dan disiplin. Jika layanan optimal, masyarakat akan merasakan dampak positif dari hadirnya pemerintah,” ujar Ansar.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa agenda bersama Ombudsman menjadi momentum untuk terus memperbaiki pelayanan masyarakat.
“Tentu melayani dengan hati, memperlakukan masyarakat tanpa perbedaan. Ini komitmen Pemko Tanjungpinang untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dari hari ke hari,” ucapnya.
Acara turut dihadiri Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, serta jajaran pejabat Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, dan Universitas Internasional Batam.
Sumber : Diskominfo