Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial YA (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara YA—saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Teluk Betung—dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada 2019–2020.Rabu (17/9/2025)
Dalam pertemuan tersebut, YA diduga menyanggupi membantu pengurusan administrasi kredit dengan imbalan komitmen fee sebesar 5–7 persen dari nilai pinjaman. Untuk meloloskan kredit, YA memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya dipakai untuk usaha batubara justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa (16/9/2025).
Hasil audit BPKP menyatakan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman dari BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung