Regalia News – Polda Metro Jaya membuka peluang menggelar razia guna mencegah penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan sebutan whipping.
Gas tersebut belakangan marak digunakan secara ilegal untuk menimbulkan efek euforia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tindakan penertiban akan dilakukan apabila penggunaan N2O terbukti menyimpang dari peruntukannya. Senin (2/2).
“Kita melihat, razia dilakukan apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, gas N2O sejatinya memiliki fungsi yang sah dan legal, antara lain untuk kepentingan medis, otomotif, serta industri pangan.
Namun, penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Budi mengibaratkan penggunaan N2O dengan alkohol yang memiliki manfaat apabila digunakan sesuai kebutuhan medis.
“Alkohol kadar 70 persen atau 80 persen digunakan untuk membunuh bakteri dan membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, atau dicampur dengan minuman lain, dapat berakibat pada kematian. Itu saya analogikan seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan gas N2O berpotensi menyebabkan asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen dalam tubuh. Dampak tersebut dapat memicu penurunan kesadaran hingga berujung pada kematian.
Polda Metro Jaya, lanjut Budi, akan terus memantau perkembangan penyalahgunaan gas tersebut di masyarakat.
Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap keselamatan publik.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya