Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik jual beli saham ilegal bermodus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Komisaris Utama PT Narada Asset Management berinisial MAW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pengendalian harga saham melalui underlying asset reksa dana yang dikelola secara internal oleh pihak perusahaan.
Pengendalian tersebut dilakukan melalui jaringan afiliasi maupun nominee yang terhubung dengan pihak internal.
“Underlying product reksadana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri menegaskan, insider trading merupakan praktik terlarang dalam aktivitas pasar modal karena memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Informasi tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham.
Menurutnya, pola transaksi yang dilakukan para tersangka diduga dirancang secara sistematis untuk menciptakan gambaran semu terhadap pergerakan harga saham di pasar.
Akibatnya, harga saham yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
“Rangkaian transaksi ini menimbulkan demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil, sehingga berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim juga menetapkan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia sebagai tersangka.
Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset serta sub rekening efek dengan total nilai sekitar Rp 207 miliar.
Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Sumber : Humas Polri