Regalia News — Di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus fraud perbankan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga integritas Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penegasan ini disampaikan pada pembukaan Pelatihan Antikorupsi Tematik Investigatif bagi SPI BPD se-Indonesia di Learning Center Bank DKI, Jakarta, Selasa (23/9).
Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, menyebut pelatihan ini bertujuan membekali aparatur pengawas agar lebih adaptif dalam mencegah dan mendeteksi korupsi di sektor jasa keuangan daerah.
“SPI dituntut aktif menyampaikan temuan dan rekomendasi tanpa intervensi kepentingan, demi menjaga transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Guntur.
Ia menegaskan SPI berperan strategis mendukung pembangunan daerah dengan cara memeriksa, menilai efisiensi, mengevaluasi pengendalian intern, serta memperkuat manajemen risiko dan tata kelola. Langkah ini diyakini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap bank daerah.
Selain itu, Guntur menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Prinsip ini memberi kepastian hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, analisis memadai, dan kepentingan korporasi.
KPK juga mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) serta prinsip integritas berkelanjutan di sektor strategis seperti jasa keuangan, asuransi, investasi, industri pangan, dan pupuk.
Direktur Kepatuhan Bank DKI, Ateng Rivai, menambahkan pengawasan internal yang kuat tidak hanya memperkuat integritas pegawai, tetapi juga berdampak pada efisiensi dan kinerja perusahaan.
“Pembenahan BUMD bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga kesejahteraan daerah,” ucap Rivai.
Dengan konsistensi, penguatan SPI diyakini akan memperkuat reformasi dan penerapan good corporate governance di seluruh BUMD.
Sumber : Humas KPK RI