Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta dua pihak swasta, yaitu TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Jakarta, 6 Februari 2026
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD.
Fee tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar Rp850 juta yang kemudian dicairkan melalui cek fiktif oleh PT KD.
Diketahui, PN Depok sebelumnya telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan masyarakat. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Sebagai pihak pemenang, PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, sementara pihak masyarakat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan BBG diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan di dalam ransel.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus penerimaan lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat