Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka tersebut yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan tim KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses tersebut, MLY diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi dapat dikabulkan.
Permintaan itu disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan pembagian Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNZ.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar serta menelusuri penggunaan dana suap, antara lain Rp300 juta untuk uang muka rumah oleh MLY, Rp180 juta digunakan DJD, dan Rp20 juta oleh VNZ.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD dijerat sebagai penerima suap, sementara VNZ sebagai pemberi.
KPK menegaskan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa di sektor perpajakan lainnya serta mendorong perbaikan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber : Humas KPK RI