Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024.Jakarta, 18 September 2025
Kelima tersangka tersebut yakni JH (Direktur Utama), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Konstruksi perkara bermula dari kesepakatan JH dan MIA untuk merealisasikan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar, tanpa analisis kelayakan debitur.
Uang kompensasi minimal Rp100 juta diberikan kepada para debitur fiktif. Atas praktik ini, para tersangka menerima fee: JH Rp2,6 miliar plus fasilitas umrah Rp300 juta; IN Rp793 juta; AN Rp637 juta; AS Rp282 juta.
Akibatnya, negara diperkirakan merugi sekitar Rp254 miliar. Sebagai bagian dari asset recovery, KPK telah menyita agunan 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar, sejumlah kendaraan, tanah, uang tunai, hingga properti milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : KPK RI