KPK Serahkan Rp883 Miliar dan 6 Unit Efek ke PT Taspen Hasil Korupsi Investasi Fiktif

Aset ini berasal dari kasus korupsi investasi fiktif terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More