KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.Jakarta, 17 September 2025

Related posts

Polda Jabar Sita Buku Paham Anarkis, Mahasiswa Diduga Terlibat Perakitan Bom

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai

Kejaksaan RI Serahkan Aset Rampasan Negara untuk Rumah Dinas Kejari Pinrang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More