Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisasi risiko penyimpangan dalam sektor jasa penyeberangan dan pelabuhan yang strategis bagi perekonomian nasional.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi ASDP di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan secara masif dan berkelanjutan di lingkungan BUMN.02 Okt 2025
“Untuk memastikan SDM korporasi menjalankan entitas bisnis secara optimal, dibutuhkan aturan yang jelas, baik kewajiban, larangan, maupun sanksi atas pelanggaran,” ujar Amin.
Ia juga menyinggung penerapan prinsip business judgement rule (BJR) dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN sebagai landasan hukum direksi.
Namun, prinsip ini tidak boleh dijadikan celah impunitas. Kelalaian yang merugikan negara tetap memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Satgas Transportasi dan Logistik Direktorat AKBU KPK, Rosana Fransisca, menambahkan, sinergi pencegahan korupsi harus menjadi standar nyata dalam tata kelola korporasi.
“Direksi wajib berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak terjerumus pada konflik kepentingan,” ujarnya.
KPK mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 313 kasus korupsi dengan modus gratifikasi dan suap, sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.
Modus lain yang kerap ditemui di level korporasi antara lain investasi untuk menutup kerugian, intervensi terhadap kajian independen, hingga pemufakatan untuk keuntungan pribadi maupun perusahaan.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, menegaskan komitmen perusahaan memperkuat mitigasi risiko sejak level teknis.
“Penerapan good corporate governance (GCG) akan mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan dan sosial dengan pengelolaan risiko, sekaligus memberi nilai tambah bagi korporasi,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, ASDP telah menyiapkan Whistleblowing System untuk memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.
Sumber ; Humas KPK RI