Kortas Tipikor Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pendanaan LPEI, Kerugian Negara Rp 728 Miliar

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penghitungan kerugian negara tersebut diterima penyidik pada 10 November 2025. “Total kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More